A.
NEGARA
Pengertian Negara dan Fungsi negara
Negara adalah suatu organisasi yang di
dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah.
Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara
konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan
bersama.
Fungsi atau tugas negara adalah untuk
mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi
negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan
rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi
berikut ini.
1.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah
unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk
suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
2.
Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan
tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri
atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah
negara lainnya
3.
. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh
rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati
dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
4.
. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang
bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan
adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi
berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi,
sosial, budaya, dan diplomatik.
B.
WARGA NEGARA
Waganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota
resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
1. Pengertian
penduduk
Penduduk adalah oraang-orang yang
bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.
2. Perbedaan
warganegara dengan penduduk;
Warganegara;
-Merupakan anggota dari suatu Negara yang
bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara
sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
Penduduk;
-Merupakan orang-orang yang berdomisili
di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari
suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara
asing.
C.
SISTEM PEMERINTAHAN
Setiap negara memiliki sebuah sistem
untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan. Sistem pemerintahan adalah cara
pemerintah dalam mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan. Sistem ini
berfungsi untuk menjaga kestabilan pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi,
dll. Sistem pemerintahan yang dijalankan secara benar dan menyeluruh, maka
semua negara tersebut akan berada dalam keadaan stabil.
Macam-macam sistem
pemerintahan :
a)
Presidensial
b)
Parlementer
c)
Semipresidensial
d)
Komunis
e)
Demokrasi generous
Tidak ada komentar:
Posting Komentar